DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tinggal satu tahap lagi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon akan mengadili 10 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
10 tersangka itu di antaranya, Mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, dan seorang mantri berinisial AP., bersama delapan tersangka lainnya, AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, sebagai Calo.
“Iya, tinggal satu tahap lagi sudah naik sidang itu, artinya mereka digiring ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses sidang,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada Wartawan, Senin, (8/06/2026).
Menurutnya, sesuai hasil koordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD, sudah dilakukan tahap II (penyerahan berkas dan tersangka) dari tim penyidik ke JPU tertanggal 29 Mei 2026 kemarin.
“Jadi itu sudah tahap II sejak 29 Mei kemarin. Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari lagi hingga 17 Juni 2026,” jelas Ardy.
Kata Mantan Kacabjari Ambon di Saparua itu, saat ini berkas dakwaan 10 tersangka sedang disusun untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Tim JPU sementara menyusun dakwaan dan akan dilimpahkan secapatnya ke Pengadilan untuk kepentingan sidang,”pungkas Ardy.
Diketahui, 10 tersangka itu kini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Proses penahanan itu dilakukan usai mereka diperiksa sebagai saksi di kantor Kejati Maluku, Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Dari hasil penyidikan, kasus ini merugikan negara mencapai Rp2,8 miliar, berdasarkan audit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Desember 2025 lalu
Modus para tersangka lakukan adalah melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR, yang sumber anggarannya dari APBN melalui BRI Unit setempat.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional.(DMC-DS).















