Delikmaluku29news.com,Ambon,-Persidangan perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Ambon antara Johannis Matheis Tentua melawan Mumahad Saleh Assel (Tergugat I) dan Pemerintah Negeri Hative Kecil (Tergugat II) kini memasuki tahap akhir.
Kedua belah pihak sudah sama-sama mengajukan bukti surat dan menghadirkan saksi. Namun, fakta persidangan menunjukkan Tergugat I maupun Tergugat II tidak mampu membantah bukti dan keterangan saksi yang diajukan Penggugat. Semua bukti yang terungkap justru semakin menegaskan bahwa tanah adat Dusun Dati Tatarasari (Dusun Batubuaya–Sayobang) merupakan milik keluarga Tentua secara sah dan turun-temurun.
Kuasa hukum Penggugat, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menegaskan, jalannya persidangan semakin memperkuat posisi hukum keluarga Tentua. Fakta persidangan jelas dan tidak terbantahkan: tanah Dusun Dati Tatarasari adalah milik keluarga Tentua secara sah dan turun-temurun, bukan milik pihak lain.
Setelah agenda pembuktian ini, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa pada 26 September 2025. Selanjutnya, para pihak akan diberi kesempatan menyampaikan kesimpulan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Rangkaian ini menandakan perkara tanah adat Dusun Dati Tatarasari sudah hampir mencapai tahap penyelesaian.(DMC-01).















