Delikmaluku29news.com,DOBO,- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Nanlohy, membantah jika pekerjaan proyek Jembatan Marbali, di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, menghabiskan anggaran Rp.8 miliar sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online lokal di Maluku.
Menurut Nanlohy, pekerjaan itu dikerjakan baru mencapai 70 persen, sedangkan untuk progres pekerjaan baru mencapai 80 persen.
“Proyek itu baru dicairkan 70 persen dan progres sudah mencapai 80 persen, kalau terkait hasil pemeriksaan, sebaiknya langsung ke pihak penyidik saja, Nanti beta kasih nomor PPK supaya secara teknis bisa ditanyakan,” singkat, Nanlohy, melalui pesan WhatsApp kepada DelikMaluku29news.com, Senin, 29/9/2025).
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun Delikmaluku29news.com, proyek pemerintah yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kabupaten Kepualauan Aru Tahun 2022 sebesar Rp.8 miliar disinyalir diperuntuhkan cuma-cuma alias mubasir.
“Ini dugaan saja, yang mengerjakan proyek itu sudah lari, makanya kita minta proses hukum harus secepatnya dituntaskan, minimal dari kasus ini menjadi pelajaran untuk proyek-proyek pemerintah lainnya, yang harus dibangun dengan sungguh-sungguh agar tidak jadi penyimpangan lagi,” beber sumber itu.
Dia mengaku, penyidik Polres Aru harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini, sebab, ditakutkan para pihak yang punya kepentingan di kasus ini melarikan diri dan tidak mau bertanggungjawab alias cuci tangan.
“Kita mau mereka tidak cuci tangan, jadi harus segera tangkap orang-orang yang punya kepentingan di proyek ini, ini desakan dari publik,” tandas sumber itu lagi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan Marbali, Nando, yang dikonfirmasi melalui nomor telefon 082199208822, tidak dapat tersambung.
Sesuai data yang dikantongi media siber ini, proyek ini bersumber dari DAK Tahun 2022 dan APBD Aru tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp.8 miliar lebih. Pekerjanya adalah CV Adi Perkasa dengan konsultan pengawas CV Pesona Konsultan.
“Jadi proyek ini mangkrak bung, tanyakan ke Polres Aru itu, ” ujar salah satu sumber, yang meminta tidak disebutkan namanya, Senin, (22/9/2025).
Menurutnya, Polres Aru harus segera berkomitmen tuntaskan kasus ini, mengingat, ada informasi bahwa SPDP dari Polres Aru ke Kejari Aru, sudah dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polres.
“Jika info ini benar maka itu ada kepentingan apa sehingga prosesnya jalan seperti itu, harusnya Pak Kapolda melihat ini juga. Orang-orang yang kerjanya proyek ini harus minta pertanggungjawaban hukum,” bebernya.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Alberth Perwira Sihite, melalui, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi mengatakan, terhadap penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Progresnya sudah tahap penyidikan. Polres Aru sudah kirim surat permintaan keterangan ahli BPK, sekitar 3 bulan lalu.
“Kendala saksi Ahli BPK sedikit tenaga makanya proses perhitungan kerugian negara belum dilakukan. Tapi intinya prosesnya tetap jalan,” tandas Kombes Rositah.(DMC-01).















