Example floating
Example floating
/>
Hukum

Terdakwa Kasus Setubuhi Anak Divonis Delapan Tahun Bui

62
×

Terdakwa Kasus Setubuhi Anak Divonis Delapan Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, terhadap Ridwan Farhad Latuliu, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu, (04/03/2026).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon,resmi menjatuhi hukuman terhadap Ridwan Farhad Latuliu, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun bui.

Sesuai amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ridwan Farhad Latulia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut. Menyatakan agar terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun kurungan, di potong selama terdakawa berada dalam tahanan,” ungkap ketua majelis hakim Martha Maitimu, dalam amar putusannya di persidangan Rabu, (04/03/2026).

Kata majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemaksaan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan JPU. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula JPU yang menyatakan sikap yang sama.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Bunga (nama samaran), yang saat kejadian masih duduk di bangku sekolah. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdakwa disebut melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban dan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali.

Setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, kasus tersebut diproses hingga terdakwa ditangkap pada akhir 2025 lalu.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *