Example floating
Example floating
Hukum

Tetapkan Tersangka Kasus 331 Kg Merkuri, Muhamad Gurium Apresiasi Kinerja Polda Maluku

71
×

Tetapkan Tersangka Kasus 331 Kg Merkuri, Muhamad Gurium Apresiasi Kinerja Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Kasus raibnya 331 kilogram merkuri yang berstatus barang rampasan negara dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku memasuki babak baru. Muhamad Gurium mengapresiasi langkah Polda Maluku yang disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Gurium, perkembangan penanganan perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan negara.

“Kalau benar sudah ada tersangka yang ditetapkan, tentu kerja Polda Maluku patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa kasus 331 kilogram merkuri tidak berhenti pada laporan kehilangan, tetapi mulai mengarah pada pengungkapan siapa yang bertanggung jawab,” kata Gurium.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah 331 kilogram merkuri yang sebelumnya berstatus barang rampasan negara dilaporkan hilang dari gudang Dinas ESDM Maluku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku sebelumnya juga telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dalam keterangan yang dipublikasikan penyidik menyebut telah memeriksa empat orang saksi.

Gurium menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara kehilangan barang biasa. Sebab, merkuri yang hilang merupakan barang bukti hasil penyitaan yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon telah dirampas untuk negara dan pengelolaannya diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku.

“Yang hilang bukan sekadar barang komoditas. Ini barang yang status hukumnya sudah menjadi rampasan negara. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang, bagaimana barang tersebut bisa keluar dari gudang, siapa yang memiliki akses, siapa yang mengetahui keberadaannya, dan ke mana barang itu dibawa,” ujar Gurium.

Sekretaris DPC GMNI Cabang Ambon Periode 2013-2015 ini meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Menurutnya, penyidik perlu mengurai seluruh rantai peristiwa, termasuk sistem pengamanan gudang, administrasi penyimpanan, akses terhadap barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam hilangnya merkuri tersebut.

Gurium juga mendorong Polda Maluku bekerja secara profesional, transparan, dan berani hingga seluruh konstruksi perkara menjadi terang.

“Kalau memang sudah ada tersangka, kita hormati proses hukumnya. Tetapi pekerjaan belum selesai, justru dari sini harus dibuka seluruh rangkaian peristiwanya. Jangan hanya berhenti pada siapa yang mengambil, tetapi juga harus ditelusuri bagaimana akses itu bisa terjadi dan apakah ada pihak lain yang mempunyai peran,” katanya.

Ia menegaskan, proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian di pengadilan.

“Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan penghakiman. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka harus dibuktikan perannya melalui proses hukum yang sah,” ujarnya.

Kasus ini mendapat sorotan lebih luas karena merkuri merupakan bahan berbahaya, hilangnya material tersebut dari tempat penyimpanan pemerintah memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan barang rampasan negara.

Penyidik Polda Maluku telah melakukan olah TKP dan memeriksa empat saksi dalam penyelidikan awal kasus tersebut, Gurium meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara berkala kepada publik.

“Kalau Polda Maluku mampu mengungkap perkara ini secara terang, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, sekaligus menemukan kembali keberadaan merkuri tersebut, itu merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memperbaiki tata kelola penyimpanan barang rampasan negara agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Jangan sampai negara hanya sibuk mencari barang setelah barang itu hilang, sistem pengamanan harus diperbaiki sejak awal,” tegas Gurium.

Gurium kembali menegaskan apresiasinya kepada jajaran Polda Maluku apabila perkembangan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Namun, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Apresiasi harus diberikan kepada aparat yang bekerja, tetapi apresiasi itu harus berjalan bersama tuntutan agar perkara ini diusut sampai tuntas. Publik ingin tahu bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana 331 kilogram merkuri bisa hilang dari gudang pemerintah,” katanya.

Menurut Gurium, keberhasilan pengungkapan kasus ini nantinya akan sangat ditentukan oleh kemampuan penyidik menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut melalui bukti dan fakta hukum.

“Biarkan penyidik bekerja, kita dukung proses hukumnya, kita hormati asas praduga tak bersalah, tetapi pada saat yang sama kita berharap tidak ada satu mata rantai pun yang terlewat,” pungkasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *