Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Becus ! BTN Cabang Ambon Diduga “Lepas Tangan” Hilangnya Dokumen Asli Rosian Selpina Remona, Kuasa Hukum Edward Diaz Siap Lapor Pidana

113
×

Tidak Becus ! BTN Cabang Ambon Diduga “Lepas Tangan” Hilangnya Dokumen Asli Rosian Selpina Remona, Kuasa Hukum Edward Diaz Siap Lapor Pidana

Sebarkan artikel ini
Kader Angkatan Muda GPM Diaz, S.H., M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Janji pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Ambon atau BTN Cabang Ambon untuk mengurus kembali dokumen asli milik debitur Rosian Selpina Remona, PNS Guru, warga Kayu Putih, Kelurahan Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sampai saat ini belum kunjung realisasi. Padahal dokumen yang dijadikan untuk jaminan kredit (Kredit ringan batara) tersebut merupakan dokumen asli, di antaranya SK PNS 80 Persen, SK 100 Persen dan Kartu Taspen.

Dokumen-dokumen itu sudah diakui sepihak BTN Cabang Ambon bahwa sudah hilang atau tercecer dari penguasaan bank yang tertuang dalam berita acara bukti penerimaan dokumen tertanggal 13 Agustus 2025 dan surat keterangan kehilangan dari bank tertanggal 17 Agustus 2025.

Pihak Bank juga sudah membuatkan laporan kehilangan di Mapolresta Ambon dengan nomor : SKTLK/1155/VIII/2025/SPKT/Polresta Ambon, Polda Maluku, 20 Agustus 2025, serta berjanji akan membantu mengurus dokumen pengganti di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, tapi sampai saat ini belum dilakukan.

Karena belum dilakukan oleh pihak BTN Cabang Ambon, kuasa hukum Rosian Selpina Remona, Edward Diaz S.H., M.H.,langsung melayangkan somasi sebagai bentuk teguran keras kepada BTN Cabang Ambon tertanggal 26 Oktober 2026.

Diaz menegaskan,jika BTN Cabang Ambon belum mengembalikan dokumen asli milik kliennya, selalu kuasa hukum dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen BTN Cabang Ambon ke pihak Kepolisian setempat.

Sebab, lanjut Diaz, manajemen BTN Cabang Ambon diduga bekerja tidak profesional dan tidak hati-hati dalam memegang dokumen jaminan milik kliennya. Hal tersebut ditakutkan akan terjadi juga kepada debitur-debitur lain yang menggunakan fasilitas kredit di BTN Cabang Ambon.

“Jadi perbuatan Manajemen akan kita laporkan secara pidana. Di KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 (Pasal 365) mengatur jelas bahwa Khusus untuk tindakan merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa penegak hukum, diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp500 juta,” ungkap Diaz, kepada Delikmaluku29news.com, Senin pagi (26/10/2026).

Perlu ditegaskan ulang bahwa, kredit yang dilakukan kliennya di BTN Cabang Ambon sudah selesai dibayarkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Lunas Nomor 601/S/ABN/CLU/VIII/2025/tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangi oleh Branch Manager Nicolaus Yosep Koromat. Karena sudah selesai melunasi kredit, maka kliennya datang untuk meminta kembali dokumen berupa SK 80 Persen, SK 100 persen serta Kartu Taspen yang pernah diserahkan ke BTN Cabang Ambon sebagai agunan/jaminan kredit, tapi pihak bank sendiri mengaku dokumen tersebut sudah tercecer.

“Karena pihak bank berjanji akan membantu mengurus dokumen pengganti di BKD Provinsi tapi belum juga dilakukan, maka kita akan lapor pidana, jika somasi yang kita layangkan terhitung tujuh hari ke depan juga tidak diindahkan, karena persoalan ini kliennya yang menjadi korban,” pungkas Diaz.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *