Example floating
Example floating
/>
Pemerintah

Trayek 2026 SANUS 87 Tidak Singgahi Pelabuhan Luang & Kroing, DPD GMNI Maluku Surati Menteri Perhubungan dan Gubernur Maluku

253
×

Trayek 2026 SANUS 87 Tidak Singgahi Pelabuhan Luang & Kroing, DPD GMNI Maluku Surati Menteri Perhubungan dan Gubernur Maluku

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y R Pormes
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Sehubungan dengan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut nomor: KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026, trayek Sabuk Nusantara (Sanus) 87 tidak lagi melayani ke Rute Pelabuhan Luang dan Kroing, Maluku Barat Daya.

Hal tersebut membuat DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku hadir untuk membela kepentingan masyarakat dengan menyurati Menteri Perhubungan RI dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Ketua DPD GMNI Maluku Alberthus Y R Pormes mengatakan, berdasarkan kebutuhan real masayarakat setempat yang berada pada Pelabuhan Luang, Kecamatan Luang Sermata dan Pelabuhan Kroing, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang mendesak dan fundamental berkaitan dengan mobilitas orang antar pulau yang berada pada pelabuhan sebagaimana disebutkan di atas, tetapi juga mobilisasi hasil pertanian serta hasil kelautan berupa rumput laut untuk di jual untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan, tetapi juga kebutuhan biaya studi anak-anak masyarakat setempat yang sekolah dan kuliah di luar daerah secara cepat, sehingga hal ini lah menjadi dasar DPD GMNI Maluku mengambil sikap untuk melayangkan surat ke Menteri Perhubungan dan Gubernur Maluku.

“Dengan demikian kami minta agar mohon dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut RI agar melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan nomor: KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026 dan menempatkan ulang Trayek Kapal Perintis Sabuk Nusantara 87 (kode Trayek R.73) yang semula Ambon-Batu merah-Wulur-Tepa-Lelang/Elo- Lakor-Moa-Letti-Kisar-Ilwaki-Arnau-Kupang-Kupang-Arnau-Ilwaki-Kisar-Letti-Moa-Lakor-Lelang/Elo-Tepa-Wulur-Batu merah- Ambon menjadi Ambon-Batu merah-Wulur- Kroing- Tepa-Lelang/Elo- Luang-Lakor-Moa-Letti-Kisar-Ilwaki-Arnau-Kupang-Kupang-Arnau-Ilwaki-Kisar-Letti-Moa-Lakor-Lelang/Elo –Luang- Tepa- Kroing- Wulur-Batu merah- Ambon,” tegas Pormes.

“Kami sangat berharap atensi khusus dan kebijaksanaan Bapak Menteri Perhubungan Cq. Direktur Perhubungan Laut Republik Indonesia, dan Bapak Gubernur Provinsi Maluku terhadap kebutuhan fundamental masyarakat Kroing, dan masyarakat Luang,Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga kami di pulau-pulau kecil dapat merasakan kemerdekaan yang sejati-jatinya di bidang perhubungan laut secara adil dan merata,” tambah Pormes, menutup.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *