DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 tahun 3 bulan, patut dikritisi secara serius dari perspektif hukum, keadilan dan perlindungan Anak.
Praktisi hukum di Maluku Abdul Safri Tuakia mengungkapkan, kritikan ini bukan serangan terhadap pribadi hakim, bukan pula bentuk intervensi terhadap independensi peradilan. Justru sebaliknya, kritik terhadap putusan merupakan bagian dari kehidupan negara hukum.
Kata dia, Apakah tuntutan 1 tahun 3 bulan dan vonis 8 bulan benar-benar sebanding dengan seriusnya tindak pidana yang terbukti, terlebih apabila korbannya adalah Anak?
“Menurut hemat saya, pertanyaan tersebut tidak boleh dihindari.Sebab perkara seksual terhadap Anak bukan perkara pidana biasa.Ada masa depan seorang Anak yang dipertaruhkan.Ada martabat dan perlindungan terhadap korban.Dan ada pesan yang diberikan negara kepada masyarakat mengenai seberapa serius hukum memandang kekerasan seksual terhadap Anak,” ungkap Tuakia, melalui rilisnya kepada media ini, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, Perkara pidana sering kali berakhir dalam sebuah angka: berapa tahun atau berapa bulan seseorang dihukum.Tetapi hukum tidak boleh kehilangan substansinya hanya karena perkara akhirnya dirumuskan dalam angka.Delapan bulan bukan sekadar angka.Di balik angka itu terdapat pertanyaan tentang proporsionalitas pemidanaan.Jika korban adalah Anak, maka pertanyaan tersebut menjadi semakin penting, Anak merupakan kelompok yang secara hukum membutuhkan perlindungan khusus.
Karena itu, ketika seorang Anak menjadi korban tindak pidana seksual, hukum seharusnya tidak hanya bertanya apakah unsur pidana terpenuhi.Hukum juga harus mempertanyakan:Seberapa serius perbuatannya?. Seberapa besar dampaknya terhadap korban?. Apa kepentingan Anak yang harus dilindungi? . Dan apakah pidana yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keseriusan tersebut?
Sesuai Pasal 473 KUHP Nasional memperluas konstruksi tindak pidana perkosaan.Perbuatan yang diatur tidak hanya berkaitan dengan persetubuhan dalam pengertian konvensional, tetapi juga mencakup bentuk penetrasi tertentu, termasuk melalui mulut atau anus, maupun memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain, dalam keadaan yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 473 ayat (3) dengan demikian menunjukkan bahwa hukum pidana nasional memberikan perhatian serius terhadap berbagai bentuk penetrasi seksual yang dilakukan dalam konstruksi tindak pidana perkosaan.
Ancaman pidana pokoknya dapat mencapai 12 tahun penjara.
Dan ketika keadaan pemberatan yang ditentukan undang-undang terpenuhi, termasuk dalam keadaan yang berkaitan dengan korban Anak, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara.
Dalam keadaan tertentu, apabila akibat tindak pidana menimbulkan luka berat atau kematian, undang-undang juga menyediakan konsekuensi pemberatan. Pesan pembentuk undang-undang sebenarnya sangat jelas:
Kekerasan seksual bukan perbuatan ringan. Terlebih apabila korbannya Anak.
“Jadi ketika Korban Adalah Anak, Hukum Harus Lebih Tegas. Di sinilah letak persoalan yang menurut saya perlu dibuka secara terang.Apabila dalam perkara Gilcans korban telah terbukti merupakan Anak dan perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan, maka status korban sebagai Anak seharusnya menjadi salah satu pertimbangan yang sangat serius dalam pemidanaan.Saya tidak mengatakan bahwa setiap pelaku yang korbannya Anak otomatis harus dijatuhi pidana maksimum.Itu bukan konstruksi hukum yang tepat. Namun, juga tidak tepat apabila keberadaan Anak sebagai korban seolah-olah tidak mempunyai bobot dalam menentukan berat-ringannya pidana.Ancaman pidana yang tinggi harus mempunyai makna dalam praktik. Jika undang-undang memberikan ruang pidana sampai 15 tahun dalam keadaan pemberatan tertentu, sementara pidana konkret hanya 8 bulan, maka masyarakat hukum berhak meminta penjelasan, Apa yang menyebabkan jarak antara ancaman pidana tersebut dengan pidana konkret menjadi sedemikian jauh,” imbuhnya.
Kata Tuakia, jawabannya atas semua pernyataan di atas harus dapat ditemukan dalam pertimbangan putusan. Apalagi adanya tuntutan JPU yang hanya 1 tahun 3 bulan terhadap terdakwa.Kritik tidak hanya layak diarahkan kepada putusan hakim.
Tuntutan Jaksa selama 1 tahun 3 bulan juga patut dipertanyakan.Jaksa adalah representasi negara dalam proses penuntutan.Ketika perkara menyangkut korban Anak, tuntutan seharusnya menunjukkan bahwa negara memandang serius tindak pidana tersebut.Pertanyaannya:
Mengapa hanya 1 tahun 3 bulan?
Apakah seluruh keadaan yang memberatkan telah diperhitungkan?
Apakah posisi korban sebagai Anak telah diberikan bobot yang cukup?
Apakah dampak terhadap korban telah dipertimbangkan secara serius?
Apakah karakter perbuatan yang terbukti telah tercermin dalam tuntutan?
Jika ada alasan hukum yang menyebabkan JPU mengajukan tuntutan 1 tahun 3 bulan, masyarakat hukum berhak mengetahuinya.
Jangan Sampai Kepentingan Terdakwa Lebih Terlihat Daripada Kepentingan Korban
Dalam hukum pidana modern, hak terdakwa tentu harus dihormati. Tidak boleh ada penghukuman berdasarkan kemarahan publik.Tidak boleh ada pidana tanpa pembuktian.Namun, perlindungan terhadap terdakwa tidak boleh membuat korban kehilangan tempat dalam pertimbangan hukum. Terlebih korban adalah Anak. Pertimbangan mengenai masa depan pelaku penting.Tetapi masa depan korban juga penting.
Bahkan dalam perkara seksual terhadap Anak, pertanyaan tentang masa depan korban harus mendapatkan perhatian serius.
Siapa yang memikirkan trauma korban? Siapa yang memikirkan perkembangan psikologis korban Siapa yang memikirkan masa depan korban? Dan bagaimana negara memastikan korban tidak mengalami penderitaan berkepanjangan akibat perbuatan yang telah terbukti.
Menurutnya, Hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang” dalam arti sempit.Hakim memang harus tunduk pada undang-undang.
Tetapi hakim juga harus mampu menggali nilai keadilan dan mempertimbangkan kepentingan korban serta masyarakat.
Terlebih dalam perkara yang menyangkut Anak.Hakim progresif bukan berarti hakim yang selalu menjatuhkan hukuman maksimum.
Hakim progresif adalah hakim yang mampu memberikan pemidanaan yang rasional, proporsional, dan sensitif terhadap posisi korban yang rentan.Jika korban adalah Anak, maka pertimbangan terhadap korban tidak boleh sekadar formalitas.Harus terlihat dalam konstruksi putusan.
Harus terlihat dalam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Dan harus terlihat dalam alasan mengapa pidana tertentu dijatuhkan.
“Hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku, tetapi hukum yang mampu berdiri tegak ketika yang harus dilindungi adalah seorang Anak,” pungkasnya.(DMC-DS).















