Example floating
Example floating
Hukum

Tuntutan Hukuman Koruptor ADD dan DD Kota Siri Ringan, Warga SBT Protes Sikap JPU Cabjari SBT

168
×

Tuntutan Hukuman Koruptor ADD dan DD Kota Siri Ringan, Warga SBT Protes Sikap JPU Cabjari SBT

Sebarkan artikel ini

Delikmaluku29news.com,SBT,- Warga Desa Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, melayangkan protes terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser terkait penuntutan hukuman yang terbilang ringan kepada kades berinisial ID.

Sesuai amar tuntutan JPU, ID hanya dituntut oleh jaksa dengan ancaman hukuman badan selama tiga tahun yang tak sebanding dengan nilai korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kota Siri senilai Rp1,5 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Jumat (13/2/2026) lalu.

“Kami tidak terima dengan tuntutan jaksa, kenapa dia pakai pasal yang ringan di korupsi 1,5 miliar. Sementara ada orang-orang yang korupsi dana desa, ada yang sudah meninggal, ada yang sementara menjalani hukuman di
Lapas Ambon, mereka kerugian cuma 300-400 juta saja, mereka dituntut tujuh tahun lebih, kenapa kades Kota Siri hanya tiga tahun, kami tidak puas, Tiba-tiba jaksa begini, sebenarnya jaksa ada apa,”ujarnya seorang tokoh masyarakat Desa Kota Siri Abdul Jabar Rumbouw, Minggu (14/2/2026).

Ia bilang warga Desa Kota Siri tak mundur dan terus mengawal persidangan terkait korupsi dana Desa Kota Siri. Ia berkata pengawalan persidangan sebagai bentuk penegakan kebenaran sehingga praktik korupsi tak lagi memiskinkan desa di Maluku.

Desa-desa di Maluku terbilang cukup keterbelakangan dan tertinggal akibat dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat tak tersentuh oleh masyarakat sehingga desa-desa di Maluku masih sengsara dari infrastruktur.

“Dana desa itu kan untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk dinikmati oleh kades dan keluarga, seharusnya penegakan hukum di Maluku juga menuntut seseorang sesuai pasal yang berlaku karena menilep uang desa,”ucapnya.

Rumbouw menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun warga bahwa ada beberapa kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur yang tersandung korupsi dana desa sempat diduga bermain mata alias bersekongkol dengan jaksa termasuk Kepala Desa Kota Siri berinisial ID. Informasi tersebut terbongkar setelah seorang bendahara di Kejari Seram Bagian Timur tertangkap setelah menilep dana TUP senilai Rp900 juta.

“Jadi ada informasi ada beberapa kepala desa bermain dengan jaksa, mereka tawar uang agar hukuman mereka ringan, seperti kades Kota Siri yang korupsi Rp1,5 M bisa menjalani hukuman satu atau dua tahun saja supaya cepat bebas,”imbuh dia.

Atas dasar itu, warga Desa Kota Siri berencana menggelar demonstrasi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur hingga Kejaksaan Tinggi Maluku pada 17 Februari 2026.

Demonstrasi buntut meminta majelis hakim yang memimpin sidang vonis terhadap pelaku korupsi dana desa yang digelar pada 17 Februari mendatang. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan nilai kerugian negara.

“Kami akan demo mengawal sidang vonis pada 17 Februari 2026, kami minta majelis hakim memvonis pelaku dengan hukuman yang sesuai, semoga tuntutan jaksa yang ringan dipertimbangkan majelis hakim,”tuturnya

Diketahui dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, kembali mencuat. Kepala Desa Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur berinisial ID menjadi tersangka setelah menilep Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp1,5 miliar.

ID ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. ID yang merupakan pejabat kepala desa ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025) setelah mengelola ADD dan DD selama tiga tahun mulai dari 2017-2020.

Dalam pekerjaan ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana. Tak hanya itu, terdapat selisih antara pengeluaran dengan laporan pertanggungjawaban akibat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Geser Habibul Rakhman mengatakan untuk mencegah tersangka melarikan diri. ID ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas untuk disidangkan. ID pun dibawa ke Rutan Kelas III Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

ID dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *