Delikmaluku29news.com,KKT,- Sehubungan dengan diterimanya Risalah Panggilan Penegoran (Aanmaning) oleh Agustinus Lerebulan, S.H., dari Pengadilan Negeri Saumlaki, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, perlu menegaskan bahwa kini kliennya berada dalam posisi yang benar secara hukum karena memiliki hak atas tanah tersebut.
Sengketa antara Saudara Agustinus Thiodorus dan Agustinus Lerebulan sebelumnya telah bergulir dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Sml di Pengadilan Negeri Saumlaki. Pada tingkat pertama, gugatan sempat dikabulkan dan dimenangkan oleh Saudara Agustinus Thiodorus.
Namun perlu dijelaskan, kemenangan tersebut pada awalnya terjadi karena ketidakhadiran kliennya dalam persidangan. Dalam hukum acara perdata, apabila putusan dijatuhkan secara verstek, maka upaya hukum yang tersedia pada prinsipnya adalah perlawanan (verzet), sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) HIR dan Pasal 78 Rv, yang menyatakan bahwa apabila tergugat dihukum dalam keadaan tidak hadir dan menerima pemberitahuan putusan, maka ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 HIR dan Pasal 83 Rv.
Pasal 129 HIR dan Pasal 83 Rv secara tegas menyebutkan bahwa tergugat yang dihukum tanpa kehadiran (verstek) dan tidak menerima putusan tersebut, berhak mengajukan perlawanan terhadap putusan itu.
“Akan tetapi, dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Sml, klien kami tidak menempuh upaya perlawanan (verzet), melainkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Hal ini dilakukan karena dalam perkembangannya perkara tersebut diproses dan diputus secara contradictoir, dimana klien kami telah dihadiri dan diwakili oleh kuasa hukum. Dengan demikian, dari satu sisi hal ini menunjukkan bahwa klien kami bukanlah pihak yang sama sekali tidak pernah hadir, melainkan telah menggunakan hak pembelaannya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ungkap Laritmas, melalui rilisnya yang diterima Delikmaluku29news.com, Rabu, (18/02/2026), pagi.
Kata dia, upaya banding tersebut kemudian membuahkan hasil, dimana dalam Putusan Nomor 2/PDT/2017/PT AMB di Pengadilan Tinggi Ambon, putusan Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Sml dibatalkan seluruhnya dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, pada tahap tersebut kliennya dinyatakan sebagai pihak yang dimenangkan.
Keadaan ini sangat berbeda dengan Perkara Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Sml. Dalam perkara tersebut, Saudara Agustinus Thiodorus kembali memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan atas tanah seluas 45.000 m² yang terletak di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian.
” Namun menurut keterangan dan informasi dari klien kami, perkara Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Sml tersebut sama sekali tidak pernah diketahuinya pada saat proses persidangan berlangsung. Klien kami menyatakan tidak pernah menerima panggilan sidang secara patut dan sah, serta tidak pernah menghadiri ataupun diwakili dalam proses persidangan perkara tersebut. Klien kami baru mengetahui adanya perkara tersebut setelah menerima Risalah Panggilan Penegoran (Aanmaning) terkait pelaksanaan eksekusi. Artinya, berbeda dengan Perkara Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Sml yang kemudian berlanjut pada proses banding dan diputus secara contradictoir, dalam Perkara Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Sml klien kami sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pembelaannya,” tegas Laritmas.
Keadaan ini lanjut Laritmas, tentu menimbulkan pertanyaan serius dari kliennya mengenai proses pemanggilan dan pemberitahuan perkara tersebut. Sangat tidak dapat diterima apabila suatu putusan yang menyangkut hak atas tanah seluas 45.000 m² dijatuhkan tanpa sepengetahuan pihak yang berkepentingan dan tanpa kesempatan untuk membela diri.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan serta proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami menegaskan. Tanah seluas 45.000 m² sebagaimana disebut dalam amar putusan bukan merupakan tanah milik maupun tanah yang dikuasai oleh klien kami. Batas-batas objek dalam amar putusan harus dilaksanakan secara tepat dan tidak boleh melampaui objek yang diputuskan,” ujarnya.
Kata dia. Pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara cermat guna menghindari kekeliruan objek (error in objecto). Apabila terdapat cacat prosedural dalam proses pemanggilan yang mengakibatkan kliennya tidak mengetahui adanya perkara, maka hal tersebut merupakan persoalan hukum yang serius dan tidak dapat diabaikan.
“Kami meyakini bahwa Pengadilan Negeri Saumlaki akan menjalankan kewenangannya secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak setiap warga negara untuk memperoleh peradilan yang adil. Sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban memastikan bahwa hak dan kepentingan klien kami tidak dirugikan akibat kekeliruan dalam pelaksanaan putusan maupun akibat proses yang tidak memberikan kesempatan pembelaan diri secara layak. Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijaksana serta menjaga situasi tetap kondusif. Hukum harus ditegakkan dengan ketelitian, kepastian, dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Laritmas.(DMC-01).
















