Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Mens Rea Ibrahim Wael Terpenuhi, Kuasa Hukum Pelapor Siap Hadirkan Saksi Ahli di Polres Buru

45
×

Diduga Mens Rea Ibrahim Wael Terpenuhi, Kuasa Hukum Pelapor Siap Hadirkan Saksi Ahli di Polres Buru

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pelapor Harkuna Litiloly S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Seperti teori hukum pembuktian “actori incumbit onus probandi” siapa mendalilkan harus membuktikan. Sama hal dengan sikap tim kuasa hukum pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Facebook dengan terlapor Ibrahim Wael, Warga Namlea, Kabupaten Buru.
Dua pelapor/korban di kasus ini adalah Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.

Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.

Untuk membuktikan Mens rea (Niat jahat) yang dilakukan Ibrahim Wael, pelapor melalui kuasa hukumnya akan membantu tim penyidik untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.

Kuasa hukum pelapor Harkuna Litiloly S.H., mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung semua rangkaian proses hukum yang dilalukan Polres Buru terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Facebook. Hanya saja, dalam gelar perkara penyidik Polres Buru, kesimpulannya adalah akan memeriksa ahli dalam perkara ini, karena itu, pihaknya sangat mendukung langkah penyidik untuk melakukan hal demikian.
“Iya selain mungkin ada ahli yang nanti penyidik pakai dalam memberikan keterangan sesuai keahliannya dan inti masalahnya, tapi kami juga dari versi pelapor siap ajukan saksi ahli juga, ini kita lakukan untuk mendukung alat bukti kita yang dikantongi penyidik,”ungkap Litiloly, via selulernya, Selasa malam (6/10/2026).

Menurutnya, penyidik perlu ketahui bahwa perbuatan terlapor Ibrahim Wael itu bukan baru sekali ia lakukan. Tindakan dia sudah berulang. Dan saat ini membuat gaduh di tengah masyarakat.

“Kalau perbuatan dia sudah ulang-ulang dan membuat gaduh di masyarakat bahkan pihak pelapor/korban merasa namanya dirugikan dan harga dirinya diobok-obok, itu masuk perbuat pidana tidak. Itu niat jahat sudah terlihat tidak,” imbuhnya.

Kata dia, pihaknya bersama pelapor siap mendukung Polres Buru dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dukungan ini tidak hanya bentuk moral, tapi siap membantu penyidik dalam pemenuhan dari sisi formil maupun materil.

“Terhadap gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buru dengan kesimpulan masih mengambil keterangan ahli, tetap kami mendukung langka penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang kami laporkan, sikap dukungan ini tidak hanya bersifat moral namun juga kami membantu kerja kerja penyidik untuk pemenuhan kelengkapan alat bukti yang menjadi syarat formil maupun materil, yang salah satunya adalah keterangan ahli. Dan perlu kami sampaikan bahwa, kami akan membantu penyidik dengan mengajukan dua orang ahli baik ahli bahasa maupun ahli pidana,” janjinya.

Menurut Litiloly, laporan yang diadukan pihaknya sangat meyakini memenuhi unsur pidana.
“Kami tegaskan bahwa dalam laporan yang kami adukan, sangat yakin memenuhi unsur tindak pidana, ada niat jahat dari terlapor (mens rea) serta peristiwa pidana itu jelas telah terjadi, terlapor juga suda jelas jelas mengakui perbuatannya, yang mana perbuatan tersebut jelas merugikan harkat dan martabat serta kehormatan klien saya di ruang publik. Kami akan meminta kesiapan penyidik untuk mengagendakan secepatnya untuk pemeriksaan ahli yang kami ajukan nanti,”pungkasnya.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *