Example floating
Example floating
/>
Hukum

Ada Perbedaan Kesaksian di Persidangan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi Tetapkan Marlens Monaten sebagai Tersangka

432
×

Ada Perbedaan Kesaksian di Persidangan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi Tetapkan Marlens Monaten sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Charter Souissa, S.H., M.Pdk.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Piru,- Keluarga korban pembunuhan Frenchy Patrouw alias Teteka (25), melalui Kuasa Hukumnya Charter Souissa, S.H., M.Pdk., mendesak aparat kepolisian Polres Seram Bagian Barat, untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.

Kata Souissa ada  alat bukti kuat jika saksi Marlens Monaten,  seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Souissa, keterangan Marlens di persidangan mengandung kebohongan karena seluruh pengakuannya telah dibantah oleh dua terdakwa yang dihadirkan dalam sidang.

“Jadi setelah terdakwa memberikan keterangan, mereka secara tegas membantah pernyataan Marlens. Fakta ini harus ditindaklanjuti. Kami mendesak agar polisi menetapkan Marlens sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Souissa saat ditemui di pelataran PN Dataran Hunipopu, Rabu (17/9).

Souissa menegaskan, jika aparat penegak hukum serius dalam mengusut kasus ini, maka tidak cukup hanya menyidangkan para terdakwa yang ada saat ini. Menurutnya, penting bagi kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual atau dalang di balik peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pelaku yang ada di persidangan. Otak atau dalang pembunuhan ini harus diungkap demi keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan baik dan transparan. Transparansi itu, kata Souissa, memberikan peluang bagi semua pihak untuk melihat dengan jelas fakta-fakta persidangan yang dapat mengarah pada pengungkapan dalang utama peristiwa ini.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi mengenai posisi tubuh korban saat ditemukan, apakah tengkurap atau menyamping, serta keberadaan dua pasang sandal berwarna putih dan hitam di lokasi kejadian yang diangkat dengan ranting.

“Bagi saya  itu sudah ada bukti petunjuk yang terungkap di persidangan. Bahwa perbedaan keterangan ini merupakan bagian dari peristiwa hukum yang sangat penting dan membutuhkan analisa lebih mendalam. Keterangan saksi yang tidak konsisten soal posisi tubuh korban dan temuan sandal di TKP adalah fakta hukum. Hal ini harus diperhatikan serius, sebab bisa membuka tabir peristiwa sebenarnya,” pungkas Souissa.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *