DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Polres Buru di bawah ketua tim penyidik Kasat Reskrim IPTU Aditya Rahmanda perlu diacungi jempol.
Terobosannya sama seperti komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang berkomitmen menghapus budaya “no viral no justice”, dalam proses penanganan perkara.
Hal ini sama hal dengan penanganan perkara di Polres Buru terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook. Tidak perlu lama-lama dan menunggu ada tekanan dari publik,proses penanganan perkara berjalan terus.
Laporan ini terlapornya adalah Ibrahim Wael. Kabarnya, penyidik sudah memeriksa seluruh saksi-saksi yang diajukan baik dari pelapor/korban juga terlapor.
“Semua saksi sudah kita periksa ya, dan rencana besok kita akan gelar perkara,”ungkap Kasat Reskrim Polres Buru IPTU Aditya Rahmanda, melalui selulernya, Senin siang (5/10/2026).
Kata dia, perkara ini semua bukti menguat, hanya saja harus dilakukan gelar perkara lebih dulu untuk penyidik bisa mendengar pendapat dari pihak-pihak yang diundang dalam gelar perkara.
“Jadi gelar naik penyidikan besok, tapi nanti habis gelar baru kita sampaikan ke teman-teman wartawan, karena kita akan hadirkan pihak-pihak berkompeten dalam proses gelar nanti. Kita mau dengar juga pendapat dan pandangan mereka seperti apa, tapi intinya kita akan gelar naik penyidikan,” bebernya.
Ditanyakan, apakah bisa langsung ditetapkan tersangka, perwira pertama polri dengan pangkat dua balok emas itu belum mau berkomentar.
“Intinya kalau sudah naik penyidikan maka ketentuan sudah jelas untuk kita lakukan upaya paksa baik penggeledahan, dan sebagainya, semua akan terwujud besok dalam gelar nanti,” singkat IPTU Aditya.
Sementara itu sumber media ini mengatakan, konstruksi hukum dalam laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terlapor Ibrahim Wael sudah jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHP. Bahkan, saksi yang dihadirkan terlapor tidak mampu menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan itu masuk ranah tindak pidana atau tidak.
“Pada intinya konstruksi hukumnya sudah jelas jadi kita harap Polres Buru segera lakukan pengusutan kasus ini hingga ada kepastian hukum, segera tetapkan tersangkanya,”singkat sumber itu.
Sekedar tahu saja, Ibrahim Wael adalah terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook. Dia diduga menyerang kehormatan pribadi dua orang warga Buru, masing-masing, Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.
Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.
Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.
Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-TIM).















