Example floating
Example floating
Hukum

Ekspos Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setda Buru, Jaksa Lengkapi Petunjuk BPKP Maluku

77
×

Ekspos Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setda Buru, Jaksa Lengkapi Petunjuk BPKP Maluku

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM, NAMLEA,– Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sampai saat ini masih intens dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru, tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.

Hal ini diketahui setelah tim penyidik bersama auditor BPKP Maluku-Malut menggelar ekspos, pada beberapa bulan lalu, dan hasilnya auditor meminta penyidik agar melengkapi beberapa petunjuk sebelum dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru Tegar P.P.Sudadi, S.H.,mengaku, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak tahun lalu, dan saat ini progresnya penyidikan sedang berjalan.
“Proses saat ini kita masih memenuhi petunjuk dari BPKP Maluku untuk pendalaman, kita sementara lagi cek Maskapai dan Hotel-hotel yang terlampir dalam SPJ yang kami terima,”jelasnya, via selulernya, Senin sore (12/10/2026).

Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Buru Muslimin mengaku, perkara ini masih dalam proses pendalaman sesuai petunjuk BPKP Maluku-Malut.
Ditanyakan apakah bisa dituntaskan dalam tahun ini, Muslimin tidak mau berkomentar lebih jauh.
“Iya doakan saja semoga berjalan dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Buru, sepertinya tidak membiarkan terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru, tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, hidup tenang.

Buktinya, Korps Adiyaksa itu terkonfirmasi saat ini tengah sibuk bekerja keras mengumpulkan alat bukti dugaan Tipikor) SPPD fiktif di Setda Buru untuk menjerat para tersangka.

“Teman-teman di Buru (Kejari Buru), masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian (dugaan Tipikor SPPD fiktif),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, SH, MH, ketika dihubungi wartawan, Selasa (16/9/2025).

Hal ini setelah dugaan Tipikor SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Buru itu, sudah naik penyidikan tahun 2023 lalu.

Namun, kasus dugaan “pancuri kepeng” rakyat di bumi Bupolo itu terhenti, setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, saat itu maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dan kursi Bupati Buru pada pemilu legislatif dan Pilkada serentak 2024 lalu.

Ketika itu, Kajagung menginstruksikan kepada jajaranya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota agar menghentikan sementara penanganan kasus dugaan Tipikor yang diduga melibatkan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta calon Gubernur, Bupati, Walikota dan pasanganya wakilnya.

Untuk itu, khusus dugaan Tipikor SPPD fiktif di Setda Buru, elemen mahasiswa dan pegiat anti korupsi terus mengawal kasus ini, hingga penetapan tersangka agar para terduga pelaku dapat dihukum sesuai aturan main.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *