DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Tidak mau terburu-buru dan ditakutkan alat bukti belum terang benderang, Polres Buru mengakui masih ingin memeriksa saksi ahli terkait atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor Ibwahim Wael.
Hal ini dilakukan usai tim penyidik dan pihak-pihak terkait melakukan gelar perkara di ruang penyidik Polres Buru, Selasa pagi (6/10/2026).
Dalam pemeriksaan saksi ahli nantinya, penyidik ingin mengetahui apakah rangkain perbuatan yang dilakukan dalam laporan pengaduan itu kategori tindak pidana atau tidak.
“Iya, Jadi hasil gelar tadi tim penyidik masih perlu mendengarkan keterangan ahli dulu atas laporan pengaduan ini,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buru IPDA Jaya Permana, via selulernya, Selasa siang.
Kata dia, penanganan perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Prosesnya masih penyelidikan (Lidik) ya, belum naik penyidikan (sidik),” bebernya.
Perwira Pertama Polri berpangkat satu balok emas itu mengaku, karena sudah selesai gelar, pihak pelapor/korban juga akan disampaikan hasil gelar perkara lewat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
“Nanti penyidik juga kasi SP2HP ke pihak terkait termasuk pelapor/korban. Dan pada intinya proses penanganan perkara ini masih terus berjalan,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu sumber di Mapolres Buru kepada Delikmaluku29news.com, Selasa sore, mengungkapkan, opsi mendengarkan keterangan ahli dalam pengaduan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut, memang sangat dibutuhkan penyidik. Tim penyidik juga pastinya tidak ingin nantinya dilakukan upaya praperadilan oleh terlapor. Apalagi dalam ketentuan KUHAPidana yang baru, ruang lingkup praperadilan terhadap masyarakat semakin meluas.
“Ketentuan sekarang ini, kita geledah orang saja bisa dipraperadilan. Pokoknya ruang lingkupnya lebih luas dari KUHAP sebelumnya. Jadi saya kira penyidik pastinya tidak mau buru-buru. Karena prinsip dari hukum pidana adalah alat bukti itu harus jelas dan akurat, terang seperti cahaya serta tidak ada keragu-raguan,” singkat sumber itu.
Diketahui, Ibrahim Wael adalah terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook. Dia diduga menyerang kehormatan pribadi dua orang warga Buru, yakni, Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.
Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.
Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.
Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-TIM).















