Delikmaluku29news.com,Ambon,-Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) dikabarkan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNP) Malteng.
Tidak main-main, dugaan korupsi anggaran negara milik Pemda Malteng itu diduga mencapai Rp.400 juta yang dikucurkan tahun 2023 lalu.
“Uang itu dicairkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku makanya jaksa lagi usut, tidak tahu dipakai buat apa saja, yang jelas uang dicairkan itu,” ungkap salah satu sumber media ini, meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malteng Junita Sahetapy yang dikonfirmasi membenarkan hal pemeriksaan kasus tersebut.
“Iya benar, perkara itu sudah turun dari penyelidikan intel ke pidsus, jadi kita sudah tangani,” jelas Sahetapy, via selulernya, Senin malam,(3/11/2025).
Hingga kini, lanjut Sahetapy, sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan dari awal.
“Sudah ada sekitar 15 orang yang dimintai keterangan. Dan kasus ini sudah diteken sprindiknya, kini agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan sedang berlangsung,” singkat Sahetapy.
Untuk diketahui, penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta ini diduga melibatkan 3 kubu pimpinan KNPI Malteng, yakni AG, HT dan SB.
Uang negara itu dikeluarkan oleh Kepala Kesbangpol Malteng serta bendahara pengeluaran. Mestinya dana Tahun Anggaran 2022 dan 2023, tidak dibayar karena tidak sesuai prosedur.
Sebanyak Rp.200 juta diberikan kepada KNPI pimpinan AG sementara kubu SB dan HT, masing-masing Rp100 juta.(DMC-Tim).
















