DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) dikabarkan sudah mengantongi nama-nama calon tersangka pada perkara dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lapen Pulau Dai senilai Rp5 miliar dan Peningkatan Jalan Lapen Watuwei-Wiratan senilai Rp4 miliar Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Tersangka kasus jalan mubazir ini diketahui lebih dari satu orang.
“Sudah ada itu (Calon tersangka), lebih dari satu orang,” ungkap Sumber Delikmaluku29news.com, Sabtu (7/11/2026).
Terindikasi kuat, lanjut dia, pihak yang terlibat proses ciaran dana itu juga terjerat.
“Kemungkinan besar itu. Ada informasi lain kalau jalan itu tidak dikerjakan lagi karena PPK tiba-tiba secara sepihak memutus kontrak dengan kontraktor. Nah karena faktor itu yang buat pekerjaan tidak jalan sampai saat ini,” singkat sumber itu.
Diketahui, Proyek Jalan Lapen Pulau Dai senilai Rp5 miliar dan Peningkatan Jalan Lapen Watuwei-Wiratan senilai Rp4 miliar Tahun Anggaran 2025.
Diduga pencairan anggaran di dua paket proyek itu sudah 30 persen dengan taksiran nilai sebesar Rp.2 ,8 Miliar pada Oktober 2025, padahal terindikasi ada terjadi perbuatan melawan hukum.
Dalam proses pengusutan kasus ini, tim penyidik diduga menemukan bukti kuat sehingga langsung ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari MBD Johan Armindo Korbaffo, yang dikonfirmasi soal hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei- Wiratan tahun anggaran 2024, pihaknya membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, hasil auditnya sudah diterima tim pidsus. Tapi saya juga belum cek nilai kerugiannya berapa. Nanti saya cek dipidsus baru saya infokan,” ujar Armindo, belum lama ini.
Ditanyakan, apakah hasil audit diterima, penyidik langsung gelar ekspos tersangka, Armindo mengaku belum diekspos tersangka, karena ada saksi-saksi tambahan yang nanti diperiksa lagi.
“Jadi kemungkinan masih periksa saksi-saksi tambahan lagi. Sebelum ekspos tersangka. Ikuti saja,” pungkas Armindo.
Sekedar tahu saja, karena takut dijebloskan ke penjara, pencuri uang proyek,yakni THC alias H, yang adalah pemilik proyek tersebut mengembalikan uang senilai Rp.1,023 miliar ke kejari MBD. Pengembalian ini dengan harapan agar lolos dari bidikan kasus ini, sayangnya, sesuai pernyataan Kajari MBD ke publik maluku Barat Daya, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana sesuai pasal 4 UU Tipikor.
Sesuai data yang dihimpun media ini, Proyek ini berawal dari perencanaan dari PUPR MBD. Yakni melalui Kadis PUPR, sementara untuk PPK Isaskar Daukar, kala itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR. Pada November 2025 proyek ini mulai ditandatangani (Surat Perintah Membayar) SPM, dan ini mulai pencairan 30 persen dari nilai kontrak kedua proyek jalan tersebut, sehingga pencairan 30 persen itu sejumlah Rp.2,8 miliar, diterima langsung oleh kontraktor DT. Uang dicairkan, faktanya proyek tidak dikerjakan sampai saat ini.(DMC-TIM)















