Example floating
Example floating
/>
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Pidana Oknum Jaksa Nakal, Kejati Maluku Diingatkan Bersikap Profesional

123
×

Jelang Sidang Tuntutan Pidana Oknum Jaksa Nakal, Kejati Maluku Diingatkan Bersikap Profesional

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Menjelang agenda sidang tuntutan terhadap oknum jaksa nakal atau terdakwa Jafet Ohello di Pengadilan Tipikor Ambon, yang direncanakan berlangsung Selasa,7 April 2026 besok, Kejaksaan Tinggi Maluku selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta bersikap profesional dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa.

Jafet Ohelo, diketahui merupakan terdakwa kasusĀ  dugaan Korupsi Uang Pengembalian Kerugian Negara Milik Terpidana Kasus Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara Banda Neira, Marten P Parinussa, yang kini dalam tahanan Lapas Kelas II A Ambon.

Kuasa hulum Terpidana Marten Parinussa, Yustin Tuny SH, MH, mengatakan, Kejati Maluku kini diperhadapkan dengan kasus dugaan korupsi yang menarik. Ini diketahui karena menyeret oknum jaksa sendiri yang notabene adalah mantan Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira.

Karena itu, lanjut Yustin, Kejati Maluku diingatkan agar bersikap profesional dalam memberikan ancaman hukuman bagi terdakwa Jafet Ohelo.

“Karena Jafet adalah oknum jaksa, jadi kita ingatkan saja bahwa Kejati Maluku harus profesional, tidak boleh ambil sikap hukum yang nanti mengecewakan pencari keadilan. Lebih khusus bagi Marten Parinussa, karena akibat dari perbuatan oknum jaksa ini, membuat hak dari klien tidak didapatkan secara patut di Lapas Kelas IIA Ambon,” ungkap Yustin, kepada media ini, Senin, (6/4/2026).

Menurutnya, sikap profesional Kejati Maluku yang dimaksudkan adalah, menuntut Jafet Ohelo, harus sesuai fakta persidangan, bukan di luar dari fakta persidangan. Dan jika Jafet terbukti mengambil uang milik Marten Parinussa, sebesar Rp.400 juta lebih, tentu harus yang bersangkutan dituntut seberat mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Artinya selain diancam akan mendapat hukuman berat, jaksa juga harus melihat ada sisi lain dari kasus ini. Hal ini benar-benar menjadi perhatian publik di Maluku karena merupakan jaksa,” imbuhnya.

Yustin mengatakan, tidak ada pilihan lain, selain JPU Kejati Maluku harus menuntut hukuman berat bagi terdakwa.

“Kalau dengan perbuatan Jafet membuat orang lain korban, maka tentu harus disikapi secara serius oleh Kejati Maluku. Karena ini oknum jaksa dalam konteks ini sebagai aparat penegak hukum,” terangnya.

“Bukti persidangan itu setidaknya menjadi pintu masuk tim JPU untuk menuntut terdakwa. Karena dalam fakta persidangan jelas terbukti, terdakwa menggelapkan uang terpidana Marten Parinussa,”tutup Yustin.

Sebelumnya diberitakan media ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menggiring oknum jaksa nakal yang adalah bekas Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, ke meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, (9/12/2025).

Jafet Ohello diketahui adalah terdakwa kasus dugaan korupsi uang sitaan atau uang pengembalian kerugian keuangan negara dari dua orang terpidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar
Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014 lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU itu, dibuka ketua majelis hakim, Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota masing-masing, Agus Hairulah dan Bony Alim Hidayat. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Miraldo A.Andries, SH, dari kantor Pengacara Jonathan Kainama Law Firm.

JPU dalam membacakan surat dakwaan mengatakan, terdakwa Jafet Ohello menjabat selaku kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira sejak tahun 2013-2016, dan di tahun 2014 terdakwa melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, atas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Dalam proses penyidikan tersebut, kedua tersangka yang kini berstatus terpidana di Lapas Kelas II A Ambon, telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang pengembalian itu dirinci, yakni, terpidana Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2015 dan uang sebesar Rp17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 1 September 2015 serta dari terpidana Sijane Nanholy,Penyitaan uang sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 9 September 2015.
Uang pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak disetor ke kas negara tapi diduga digunakan terdakwa Jefet Ohello untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-
Undang Nomor 2 0 Tahun 2001 tentang Perubahan atas U U RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU Lawalata, dalam surat dakwaanya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *