DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Kabar hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mulai memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya bahkan langsung ditahan.
Namun, hingga kini identitas ketiga tersangka belum dibuka ke publik.
Polda Maluku beralasan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, membenarkan penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka.”Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Haurissa saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah merkuri yang hilang mencapai 331 kilogram. Material berbahaya tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan gudang Dinas ESDM Maluku.
Di tengah penetapan tiga tersangka, penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris. Pemeriksaan terhadap Abdul Haris dilakukan ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujar Haurissa.(DMC-DS).















