Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Kasus Korupsi ADD dan DD Waemulung Bursel Mandek Ditangan Polres Bursel, Warga Minta Keadilan

367
×

Kasus Korupsi ADD dan DD Waemulung Bursel Mandek Ditangan Polres Bursel, Warga Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Namrole,- Penyalahgunaan ADD dan DD sampai kini masih terus terjadi, seperti di Waemulung,Kecamatan Leksula,Kabupaten Buru Selatan. Ada terjadi dugaan korupsi ADD dan DD besar-besar yang diduga dilakukan oknum perangkat desa, tapi kasus ini saat dilaporkan ke Polres setempat hingga kini tak ada kejelasan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polres Bursel sesuai surat pengaduan sejak 9 November 2024 tentang dugaan tipikor Dana Desa Waemulung tahun 2018-2023.
Polres Bursel juga telah menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/121/XII/Res.3.3/2024/Reskrim tanggal 7 Desember 2024, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bursel IPTU. Y.M. Malasa. Anehnya sampai kini tidak ada kejelasan.

Meskipun setiap tahun Desa Waemulung mendapat kucuran ADD dan DD oleh pemerintah, tapi penggunaannya tidak tahu untuk apa saja. Hal ini diperparah lagi dengan kinerja Kades Waemulung JL, yang menjabat sudah sekitar belasan Tahun, tapi mengelola ADD dan DD tidak pernah transparan. Sebut saja, selama 13 tahun ini baru satu kali dilakukan pemasangan baliho penggunaan ADD dan DD dalam Desa, penetapan APBDes ditetapkan sepihak oleh pemerintah Desa tanpa melibatkan BPDesa Waemulung, pemerintah Desa sendiri mengerjakan lima proyek fisik yakni dua buah jembatan, dua buah gorong-gorong, satu proyek pagar kantor Desa tanpa diberikan kepada masyarakat setempat untuk bekerja.

Kantor Desa pun tidak dibuka saat jam kerja, kantor dibuka apabila ada Musrembang, pembagian BLT kepada masyarakat, menimbangan bayi dan kehadiran petugas dari pemerintah daerah Bursel yang berkunjung ke Desa.

“Tidak hanya itu, ada juga Pengurus BUMDesa tidak jelas, karena kami masyarakat tidak
tahu siapa Pengurus/Pengelola BUMDES Desa Waemulang, sehingga
Dana Penyertaan Modal bagi BUMDesa diduga terjadi Mark Up sebesar
Rp. 300.000.000 (Pengelolaan Kios Desa dikelola oleh Kepala Desa dan
Keluarga sebesar Rp. 150.000.000,- dan Pembelian Hasil Bumi (Kelapa
Kopra sebessar Rp. 150.000.000,- dikelola oleh sepupu kades, dan fiktif BUMDesa sebesar Rp. 300.000.000
(ADD Tahun 2018) ini dapat kami simpulkan bahwa BUMDesa dikelola oleh oknum-oknum yang notabene adalah keluarga Kades sendiri,” ungkap salah satu warga desa Waemulung, OL, kepada media siber ini, Rabu kemarin.

Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik Desa, sejak tahun 2019 sampai saat ini, semua pengadaan material lokal (batu, pasir dan
kerikil) Kepala Desa menunjuk Kaur Perencanaan Sdr. THH untuk membelanjakan dan mengawal proses pengerjaan fisik dan bukan Kaur Pembangunan untuk mengawasi proyek-proyek fisik. Bahwa dalam pemberian Bantuan bagi masyarakat penerima UMKM, tidak diberikan secara simbolis dalam rapat Desa disaksikan oleh BPD Waemulang dan masyarakat tetapi diberikan secara diam-diam sehingga masyarakat tidak penah tahu siapa penerima bantuan UMKM tersebut. Pemberian bantuan Bodi/Tuna bagi masyarakat nelayan, bodi diberikan secara diam- diam tanpa penyerahan simbolis yang disaksikan oleh BPDesa dan masyarakat dalam rapat tetapi warga
mengetahui setelah masyarakat penerima bantuan diam-diam mengambil bodi dan mesin untuk digunakan.

Dia berujar, Biaya Pembangunan Gorong-Gorong sepanjang 4 meter (diduga Mark UP) dengan biaya proyek sebesar Rp. 166.604.000,- diduga mark up sebesar Rp. 60.000.000,-Biaya Pembuatan Bodi Viber dan Pengadaan Mesin 15 PK merk Yamaha 1 buah dengan Nilai Rp. 58.218.000,- (Fiktif). Biaya bagi Kelompok Usaha (UMKM) bagi 3 Kelompok sebesar Rp.
45.000.000,- diduga fiktif. Biaya Kelompok Usaha BBM bagi 2 kelompok sebesar Rp. 30.000.000,-
Diduga fiktif tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 159.751.000,- antara lain : Biaya Pembangunan Pos Kamling di Dusun Waesasi sebesar Rp.
58.751.000,- (FIKTIF), Biaya Pembangunan Jalan Tani dengan Nilai Proyek sebesar Rp. 201.000.000, Diduga mark up pembelian bahan material Lokal yang ditaksir sebesar Rp. 50.000.000,-, Biaya Penyelenggaraan Paud dengan nilai Rp. 51.000.000,- untuk lanjutan Pembangunan PAUD yang mangkrak Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 240.000.000,- antara lain : Biaya Pembangunan jalan setapak dari nilai proyek 317.700.000,-diduga Mark Up sebesar Rp.60.000.000,- dari material Lokal, Biaya Pembangunan Gorong
– Gorong sebesar dari Nilai Proyek sebesar Rp. 100.863.000,- diduga Mark Up sebesar Rp. 30.000.000,- dari
bahan lokal (batu, pasir dan kerikil). Biaya Pengadaan Mesin dan Bodi Viber FIKTIF 1 buah mesin dan bodi dengan biaya sebesar Rp. 60.000.000,-. Bantuan bagi kelompok Usaha BBM 3 Kelompok dan Bantuan UMKM bagi Kelompok Kios sebanyak 3 Kelompok diduga FIKTIF atau salah sasaran karena warga tidak mengetahui Penerima bantuan tersebut.
Dengan nilai Proyek sebesar Rp. 90.000.000,-Bahwa diduga telah terjadi Penyelewengan Anggaran atau Korupsi Dana Desa dari Tahun Anggaran tahun 2017 sampai tahun 2023 sebesar Rp. 1.949.018.000,-belum terhitung tahun 2024 dan Tahun 2025.

“Dengan adanya temuan-temuan itu kami berharap Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap perangkat Desa Waemulang dan BPD Waemulang serta semua pihak yang diangggap turut mengelola ADD/DD
untuk diproses secara hukum, apalagi ada informasi bahwa sudah dilakukan Audit Inspektorat terhadap laporan ini,kami minta keadilan. Polisi diminta segera tuntaskan laporan ini,” jelasnya.(DMC–Tim).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *