DELIKMALUKU29NEWS.COM,JABAR,—Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara mandiri (pro se), dengan nomor perkara 378 yang diajukan Arief Tjitro Kusuma.
Gugatan PMH dilayangkan lantas Arief Kusuma merasa dirugikan atas penanganan perkara serta rantai pasok distribusi oli pelumas, oleh penyidik Polres Buru Selatan, Polda Maluku.
Arief menggugat langsung ada lima pihak sebagai Para Tergugat. Dia menyebut gugatan yang dilayangkan kepada pihak-pihak dalam kapasitas dan tindakan mereka secara pribadi.
Pihak-pihak tersebut yakni Joe Eddy Susanto selaku pemasok hulu pelumas (Tergugat I), Lembaga Kepolisian Negara RI cq Polda Maluku cq Polres Buru Selatan (Tergugat II) Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena (Tergugat III), mantan Kasat Reskrim Polres Bursel AKP Yefta M. Malasa (Tergugat IV), serta penyidik Satreskrim Polres Bursel Brigpol Muhammad Rafik Albar (Tergugat V).
Sesuai data yang dihimpun Delikmaluku29news.com, dari
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dalam materi gugatannya, Arief Tjitro Kusuma, mengungkapkan bahwa perkara keperdataan ini dipicu oleh tiga peristiwa utama yang merugikannya secara materiil, reputasi, hingga kesehatan fisik.
Poin pertama bermula dari hubungan kerja sama pasokan pelumas oleh Tergugat I kepada Penggugat untuk didistribusikan di wilayah Maluku.
Arief menegaskan, selaku distributor hilir, dirinya beritikad baik mengandalkan jaminan legalitas dan kualitas produk dari Tergugat I Joe Eddy Susanto selaku pemasok hulu pelumas.
“Produk pelumas kami terima dari Tergugat I dalam kondisi tersegel utuh tanpa diubah secara fisik, kimia, maupun kemasannya. Sesuai Pasal 24 UU Perlindungan Konsumen, beban pertanggungjawaban atas kerugian atau cacat produk berada pada pelaku usaha hulu,” urai Arief dalam berkas gugatannya.
Akibat masalah legalitas produk hulu ini, Arief mengklaim mengalami kerugian materiil awal mencapai Rp127,9 juta.
Poin kedua, Arief menyoroti tindakan penyitaan dan penyitaan barang berupa pelumas dari sejumlah toko dan bengkel di Namrole pada 5 Agustus 2025—seperti Toko Lima Jaya, Bengkel Ayah, dan Toko Wahyu—yang dinilainya dilakukan tanpa prosedur hukum yang patut serta tanpa berita acara memadai sebelum dasar penyidikan resmi terbit pada Oktober 2025.
Poin ketiga, Arief mempersoalkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya oleh Polres Buru Selatan pada 31 Maret 2026.
Menurutnya, penetapan DPO tersebut janggal lantaran diluncurkan saat dirinya tengah menempuh jalur koreksi hukum yang sah melalui permohonan Praperadilan sejak 12 Maret 2026.
Penetapan status DPO tersebut berdampak serius terhadap pencemaran nama baik, gangguan usaha keluarga, hingga tekanan psikologis berat.
Arief bahkan sempat dilarikan dan menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung (NSTEMI) di RS Abdi Waluyo Jakarta pada 21–23 Maret 2026 usai menerima surat pemanggilan tersangka dan eskalasi kasus.
“Tesis gugatan ini murni meminta pemulihan hak-hak keperdataan atas kerugian nyata yang dapat dibuktikan, baik dari aspek materiil, reputasi, hingga dampak kesehatan yang kami alami,” tegasnya.
Arief memastikan seluruh bukti berkas, komunikasi, nota transaksi, rekam medis, hingga saksi ahli akan dibeberkan secara transparan pada tahap pembuktian di persidangan kelak.
Ditanya kapan digugat, Arief mengungkapkan kalau gugatan sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia berharap, semua proses ini bisa berjalan adil agar mereka-mereka yang terlibat mendapatkan ganjarannya.
“Sudah dimasukan ke PN Jakarta Barat,” ungkap Arief.
Arief menegaskan bahwa gugatan PMH yang dilayangkan dałam posisi Kapolres Buru Selatan beserta jajarannya yang digugat dalam kapasitas pribadi akibat dugaan penyimpangan prosedur penegakan hukum.
“Kewenangan untuk merampas kebebasan seseorang itu sangat besar, karena itulah hukum mengaturnya secara ketat melalui prosedur. Apakah pantas melanggar hukum demi menegakkan hukum? Penegakan hukum tidak boleh dipotong-potong hanya dengan mengambil pasal yang menguntungkan, lalu menutupi fakta sebenarnya dari media melalui siaran resmi Bidhumas Polda yang seolah melegitimasi kriminalisasi,” tegas Arief.
Arief membeberkan bahwa gugatan PMH terhadap AKBP Andi Parningotan Lorena sebenarnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Mei lalu. Dalam gugatan tersebut, ia menuding Kapolres Bursel melanggar SKB 3 Menteri tentang UU ITE dan menyebarkan berita bohong yang diduga bertujuan membunuh karakternya.
“Tudingan adanya kerusakan mobil warga sama sekali tidak terbukti dari 111 alat bukti yang kami ajukan saat praperadilan. Sebaliknya, kami menemukan dugaan keterangan dan berkas palsu di bawah sumpah yang menjadi dasar gugatan PMH di PN Jakbar,” terangnya.
Ia juga mempertanyakan penerapan hukum yang dinilai dipaksakan oleh jajaran Kepolisian, khususnya terkait pengabaian mekanisme Restorative Justice (RJ) serta penggunaan laporan Tipe A pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mensyaratkan adanya konsumen yang dirugikan secara riil.
“Bagaimana bisa aturan keharusan dalam KUHAP baru diabaikan? Ini seperti Polres dan jajarannya yang mengikat simpul sendiri dan menyalahi keharusan RJ,” tutupnya.(DMC-TIM).















