Example floating
Example floating
Hukum

Penyidikan Korupsi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Milik PUPR Maluku Terus Bergulir

116
×

Penyidikan Korupsi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Milik PUPR Maluku Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Maluku.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Tim penyidik Pidsus Kejati Maluku terus bergerak lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Tin penyidik dikabarkan telah memeriksa saksi SRT selaku PPK Perencanaan. Pemeriksaan itu berlngsung pukul 13.00 WIT-15.30 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.

“Hari ini untuk penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, ada satu saksi yang diperiksa, yakni SRT, dari PPK perencanaan,” ungkap Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aijid Latuconsina, Kamis malam (8/10/2026).

Menurutnya, proses penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.

“Progres masih berjalan ya, publik diminta ikuti terus saja,” singkat Latuconsina.

Sebelumnya diberitakan, setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti , tim penyidik Kejati Maluku berhasil meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rp14,46 miliar di Kabupaten Buru. Peningkatan status kasus tersebut ditentukan tim penyelidik melalui ekspose gelar perkara yang berlangsung, Kamis (11/6/2026) kemarin.

“Pada Kamis kemarin, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan hasilnya Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat 12 Juni 2026 lalu.

Kasus tersebut dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023. Dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka selanjunya tim penyidik korps adhyaksa itu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan guna menentukan nilai kerugian keuangan negara, serta pihak yang akan dijadikan tersangka.

Sekadar tahu, untuk membongkar kasus jalan bernilai Rp14,46 miliar tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun di balik pemeriksaan panjang itu, penyidik diduga tengah membedah potensi pelanggaran serius, terutama pada aspek perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pekerjaan.

Indikasi yang menguat adalah adanya ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara pada tahun 2023 itu seharusnya rampung dalam satu tahun anggaran. Namun hingga memasuki 2024, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut justru mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, penyidik juga disinyalir menelusuri kemungkinan rekayasa dalam proses tender, termasuk peran kelompok kerja pemilihan dan kesesuaian dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan pemenang proyek.

Sejauh ini, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, kontraktor, hingga pihak perusahaan. Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat mengindikasikan bahwa perkara ini tengah diarahkan ke tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait proyek mangkrak yang dinilai merugikan keuangan negara. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kini meningkat ke tahap penyidikan.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *