Example floating
Example floating
Hukum

Polres Buru Didesak Tuntaskan Laporan Ibrahim Wael, Gurium : Kepastian Hukum Itu Yang Masyarakat Minta

46
×

Polres Buru Didesak Tuntaskan Laporan Ibrahim Wael, Gurium : Kepastian Hukum Itu Yang Masyarakat Minta

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, NAMLEA,–Sampai saat ini penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru belum juga menetapkan tersangka dalam laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan IW terhadap dua warga Namlea, Kabupaten Buru.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah kalangan baik praktisi hukum maupun LSM di Maluku buka suara menyoroti kinerja Polres Buru.

Selain ada desakan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN Raya) Maluku, Julianus Jack Wenno, belum lama ini, yang meminta agar proses penyelidikan perlu dituntaskan Polres Buru agar masalah itu tidak berlarut-larut dan menjadi bias di tengah masyarakat, hal yang sama juga diutarakan LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.
Menurut Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, Polres Buru harusnya segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Apalagi kasus ini sejak dilaporkan ke SPKT Polres Buru, mendadak menjadi sorotan di ruang-ruang publik.

“Karena itu kita berharap Polres Buru tuntaskan kasus ini, kalau memang sudah ada bukti pendukung yang sudah terang benderang,ya tuntaskan. Karena masyarakat itu butuh kepastian hukum. Tidak mau penanganan perkara berlarut-larut,” ungkap Gurium kepada Media ini, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, tim penyidik perlu atensi terhadap persoalan ini,mengingat sesuai informasi yang beredar perbuatan terlapor itu sudah berulang.
“Kalau sudah berulang makanya polisi diminta atensi lah. Persoalan ini kan pasti gaduh di tengah masyarakat. Apalagi ini soal pencemaran nama baik. Ini bicara harga diri pribadi dan keluarga. Konteksnya kan itu,” bebernya.

Karena itu, tambah Mantan Sekretaris DPC GMNI Ambon itu, Polres Buru harus berkomitmen tuntaskan laporan ini.
“Kita harap ada komitmen penyidik tuntaskan kasus ini, itu yang masyarakat mau,” pungkasnya.

Diketahui, Dua pelapor/korban di kasus ini adalah Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.
Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.

Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.

Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *