Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Praktisi Hukum “Rame-Rame” Desak Polres Kepulauan Aru Tuntaskan Korupsi Dana Hibah PSDKU Dobo

410
×

Praktisi Hukum “Rame-Rame” Desak Polres Kepulauan Aru Tuntaskan Korupsi Dana Hibah PSDKU Dobo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmalulu29news.com,Ambon,- Meskipun pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) Dobo, saat ini statusnya masih berputar penyelidikan, namun atensi dari sejumlah kalangan aparat penegak hukum mulai memanas.

Seperti dari kalangan  praktisi hukum di Maluku. Mereka dengan ramai “rame-rame” minta penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru,  segera menyelesaikan kasus ini dengan menggelar perkara ke tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka.

Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA) Julianus Jacson Wenno mengatakan, proses penyelidikan terhadap dana hibah PSDKU Unpatti Dobo perlu adanya kepastian hukum yang dirasakan masyarakat.

Sebab, Polres Kepulauan Aru kini diperhadapkan dengan sejumlah laporan dugaan korupsi, bahkan ada kasus korupsi yang sudah ada hasil audit dan sudah masuk tahap penyidikan seperti jembatan Marbali dan Jerol, namun  penetapan tersangka belum dilakukan.
“Karena itu kita minta kasus dana hibah PSDKU ini harus benar-benar menjadi atensi Polres Kepulauan Aru. Gelar perkara naiknya status penyidikan serta penetapan tersangka itu perlu dilakukan tanpa alasan,” ujar Wenno, ketika dimintai pendapatnya melalui  via selulernya, Senin, (17/11/2025).

Menurutnya, sesuai informasi yang beredar, penyidik sudah memeriksa sekitar 60 orang saksi di tahap penyelidikan. Dan jumlah ini jika dilihat cukup banyak.

“Pemeriksaan saksi sudah begitu banyak, saya kira itu adalah pintu masuk untuk menganalisi bukti-bukti yang ada, agar segera gelar perkara, jangan sampai orang awam hukum bilang saksi banyak itu tapi hasilnya tidak ada,” katanya.

Karena itu, lanjut Wenno, Polres Aru segera atensi kasus PSDKU dan harus memberi asas kepastian hukum.
“Itu yang kita mintakan, artinya harus ada kepastian hukum, dan tidak boleh juga lama-lama,”tegasnya.

Di tempat terpisah, praktisi hukum Marnex F. Salmon juga menyuarakan hal yang sama.
Menurut dia, Polres Aru harus konsisten dalam memberantas korupsi di daerah tersebut.

Apalagi, lanjut Salmon, kasus PSDKU Dobo sudah 60 orang lebih saksi yang diperiksa.
“Banyaknya saksi ini tentunya telah membuat terang suatu perkara, makanya kita desak agar polisi segera tuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Tak hanya itu, praktisi hukum Dany Anaktototy juga menyoroti hal tersebut.

Menurutnya, Polres Aru jangan terlalu lama menuntaskan kasus PSDKU Unpatti Dobo.

Pasalnya, sejak bergulir dugaan korupsi dana hibah ini ke meja penyidik Polisi, nama institusi pendidikan di Aru ini mulai disoroti.
“Dan untuk membuktikan itu, ada dugaan tindak pidana atau tidak, penyidik harus bekerja ekstra untuk penyelidikan kasus ini. Tapi dengan adanya pemeriksaan 60 saksi lebih itu. Saya kita ada dugaan tindak pidana terjadi di sana. Sehingga kita minta polisi tuntaskan. Tidak boleh terlalu lama,” pungkas Anaktototy.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Alberth Perwira Sihite, yang dikonfirmasasi mengaku, kasus ini sedang menjadi atensi pihaknya.

“Kita atensi sekali pak, untuk kasus PSDKU itu, dan saat ini kita lagi menunggu perhitungan audit dari Inspektorat untuk menguatkan bukti penyidik agar gelar perkara ke tahap penyidikan, ikuti saja ya,” pungkas AKBP Alberth, singkat.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *