DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Gelombang aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Buru Selatan (Bursel) di Mapolda Maluku dan Gedung DPRD Provinsi Maluku pada Jumat (16/10/2026) kemarin yang menuntut pencopotan Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Praktisi Hukum, Managing Partner AVT Law Office, sekaligus Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary, S.H., CCL., menilai rentetan persoalan yang diangkat oleh elemen mahasiswa tersebut merupakan indikasi serius atas terganggunya fungsi penegakan hukum (law enforcement) di wilayah hukum Polres Buru Selatan.
Hal ini dinilai wajib menjadi atensi prioritas bagi Kapolda Maluku, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.
Sebagaimana diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Umar Rifaldi Najar, terdapat sejumlah perkara krusial yang mengalami stagnasi dan mengendap tanpa kepastian hukum di Mapolres Bursel.
Perkara-perkara ini di antaranya kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama yang mangkrak hampir dua tahun tanpa kejelasan proses penyidikan, laporan dugaan penistaan agama yang berulang kali diabaikan, penanganan dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, hingga misteri raibnya barang bukti dua karung sianida yang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian setempat.
Menanggapi fakta-fakta tersebut, Alfred Victor Tutupary menegaskan bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara pidana ( undue delay ) serta hilangnya barang bukti sitaan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur hukum acara pidana dan manajemen penyidikan.
“Dalam perspektif hukum acara pidana dan Peraturan internal POLRI, setiap tahapan penyidikan harus menjamin kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Jika kasus kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) bisa mengendap hampir dua tahun tanpa kepastian, ditambah adanya dugaan hilangnya barang bukti berbahaya seperti sianida dari penguasaan penyidik, maka telah terjadi kegagalan manajerial dan pengawasan yang fatal dari pucuk pimpinan di Polres Buru Selatan,” tegas Tutupary kepada media ini di Ambon, Sabtu (17/10/2026).
Lebih lanjut, Alfred menyoroti fakta hukum bahwa saat ini Kapolres Bursel juga tengah berstatus sebagai pihak Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Register Perkara: 278/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt, serta dilaporkan ke Komisi III DPR RI atas dugaan pelanggaran administrasi, kode etik profesi Polri, hingga dugaan tindak pidana.
Dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Arief Tjitro Kusuma tersebut, tampak bahwa selain Joe Eddy Susanto selaku pemasok hulu pelumas (Tergugat I) dan institusi Polri cq Polda Maluku cq Polres Buru Selatan (Tergugat II), nama AKBP Andi Parningotan Lorena ditarik secara spesifik sebagai Tergugat III, bersama mantan Kasat Reskrim Polres Bursel AKP Yefta M. Malasa (Tergugat IV), dan penyidik Satreskrim Brigpol Muhammad Rafik Albar (Tergugat V).
“Secara doktrinal dan ketatanegaraan, ditariknya institusi Polri sebagai Tergugat II yang dipisahkan dengan penarikan jabatan dan pribadi Kapolres sebagai Tergugat III, Kasat Reskrim (Tergugat IV), serta Penyidik (Tergugat V), mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang melampaui batas kewenangan atau prosedur (abuse of power). Ditambah lagi dengan adanya pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana,” urai advokat yang akrab disapa Bang All tersebut.
Oleh karena itu, Alfred mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan untuk segera mengambil langkah tegas, terukur, dan objektif dengan menurunkan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja Polres Buru Selatan.
“Langkah paling bijak dan konstitusional yang patut diambil Bapak Kapolda Maluku saat ini adalah menonaktifkan atau membebastugaskan sementara (pencopotan dalam rangka pemeriksaan) AKBP Andi Parningotan Lorena dari jabatannya selaku Kapolres Bursel. Secara yuridis dan etis, langkah ini mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest), menghindari potensi intervensi terhadap barang bukti maupun saksi-saksi di tingkat Polres, serta memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menghadapi gugatan PMH di PN Jakarta Barat dan pemeriksaan etik,” jelas Alfred.
Di akhir pernyataannya, Alfred menegaskan bahwa pandangan dan desakan yang disampaikannya murni berangkat dari tanggung jawab moral dan profesi (officium nobile) untuk menjaga marwah institusi Polri di Maluku.
“Kami tidak memiliki tendensi personal dalam perkara ini. Namun sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat Maluku, sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan masukan yang konstruktif dan korektif. Jangan sampai krisis kepercayaan publik (public distrust) di Buru Selatan semakin meluas. Supremasi hukum di Maluku harus ditegakkan secara imparsial dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(DMC-TIM).















