Delikmaluku29news.com,AMBON,-Setelah berproses memakan waktu lebih kurang dua bulan lebih, tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaam bersama dengan TKP di Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/13.a/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 8 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol. Androyuan Elim.
Dalam surat itu, penyidik menetapkan tiga orang masing-masing berinisial NKU alias T, JNL alias J, dan GSM alias S sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk kasus penganiayaan di Kusu-Kusu Sereh itu sudah kita gelar perkara penetapan tersangka ya,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol. Androyuan Elim, via selulernya, Kamis (9/10/2025).
Selanjutnya, pihak tersangka juga dalam waktu dekat akan dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Karena baru saja penetapan jadi tidak mungkin kita buru-buru kasih undangan panggilan kepada tersangka, tapi intinya semua proses ini sudah berjalan, dalam waktu dekat kita akan panggil periksa dan tahan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Roos Jeane Alfaris, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Alfaris, pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polresta Ambon. Ia menyambut baik langkah tegas yang diambil penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami memberikan apresiasi kepada penyidik atas sikap tegas yang diambil. Penetapan ini membawa rasa tenang bagi korban dan keluarga, sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujar Alfaris.
Alfaris berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia meminta agar penyidik segera menindaklanjuti dengan langkah penahanan terhadap ketiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap FAA.
“Kami berharap penyidik secepatnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka demi rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Amertina Akollo (16), ia dikeroyok oleh tiga orang terlapor masing-masing, Natasya Uneputty, Joella Lissay, dan Glory Manusiwa.
Polisi usut laporan ini berdasarkan Laporan polisi yang dilayangkan sejak tanggal 22 Juli 2025, oleh orang tua korban, Valens Valesia (45), dengan nomor STTLP/B/403/VII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, di Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu korban dihubungi salah satu terlapor ke rumahnya. Di sana tanpa banyak tanya, korban ditampar dan dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.
Pasca kejadian tanggal 8 Juli itu, orang tuanya belum mengetahui, nanti tanggal 16 Juli 2025 baru orang tua korban melapor di Polresta Ambon untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(DMC-01).















