Example floating
Example floating
Hukum

PN Ambon Resmi Eksekusi Damai Lahan Seluas 21.670 M2, Terdapat Bangunan Budha Centre Sah Milik Tjoa Tinnie Pitontoan, Wilhelmus Jauwerissa Pilih “Legowo”

164
×

PN Ambon Resmi Eksekusi Damai Lahan Seluas 21.670 M2, Terdapat Bangunan Budha Centre Sah Milik Tjoa Tinnie Pitontoan, Wilhelmus Jauwerissa Pilih “Legowo”

Sebarkan artikel ini
Tjoa Tinnie Pitontoan bersama kuasa hukum penggugat masing-masing Semuel Sahetapy, S.H, Sten Jovi Latumeten, S.H, Lice Akollo, S.H, Gloria Manuputty, S.H., M.H dan Willem Likumahwa, S.H., M.H, menggelar konferensi Pers di Depan Gedung Budha Centre, Rabu siang (30/9/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku Wilhelmus Jauwerissa akhirnya legowo dan tidak berkutik seraya menghormati putusan Pengadilan terhadap objek sengketa Lahan Seluas 21.670 M2 yang terdapat Bangunan Budha Centre di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Hal ini diketahui setelah upaya hukum yang ia ajukan kandas, baik di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Ambon bahkan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Diketahui pasca Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 87/Pdt.G./2025/PN Amb, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi nomor 68/Pdt.G./2025/PT Amb dan juga Putusan Mahkamah Agung nomor 1406 K/PDT/2026, yang telah berkuatan hukum tetap, sehingga Pengadilan Negeri Ambon langsung melakukan upaya eksekusi damai berdasarkan surat Eksekusi nomor 15/Pen.Pdt.Eksekusi/2026/PN Amb.

Eksekusi secara sukarela/damai itu dilakukan atas permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Tjoa Tinnie Pitontoan selaku pemohon eksekusi anak dari ahli waris Benny Pitontoan, sedangkan untuk penggugat atau termohon eksekusi adalah Wilhelmus Jauwerissa.

Hal tersebut dilakukan usai dilakukan Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon dengan kesepatakan bahwa termohon eksekusi Wilhelmus Jauwerissa, bersedia melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dan menyerahkan semua aset sesuai amar putusan kepada pemohon eksekusi Tjoa Tinnie Pitontoan.

Tim hukum Penggugat Tjoa Tinnie Pitontoan, dari kantor Sahetapy & Partner, masing-masing Semuel Sahetapy, S.H, Sten Jovi Latumeten, S.H, Lice Akollo, S.H, Gloria Manuputty, S.H., M.H dan Willem Likumahwa, S.H., M.H didampingi Penggugat Tjoa Tinnie Pinontoan kepada wartawan mengungkapkan, sengketa tanah yang sempat menyita perhatian masyarakat antara Tjoa Tinnie Pinontoan, ahli waris Benny Pinontoan, dan Wilhelmus Jauwerissa, selaku Ketua WALUBI Perwakilan Maluku akhirnya berakhir.

Pengadilan Negeri Ambon lewat putusan Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb dengan tegas mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Tjoa Tinnie Pinontoan adalah ahli waris sah dari almarhum Benny Pinontoan, pemilik tanah induk seluas ±21.670 meter persegi di kawasan yang kini berdiri bangunan Budha Centre.

Sebagian lahan seluas ±14.025 meter persegi dinyatakan masih sah milik keluarga Pinontoan, dengan dua sertifikat hak milik yang berkekuatan hukum tetap,

Kedua sertifikat itu masing-masing:
SHM Nomor 03278/Kelurahan atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan (seluas 2.856 m²) dan SHM Nomor 03277 atas nama Michelle, anak Penggugat (seluas 2.800 m²)
Majelis menilai pembangunan Budha Centre dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah, dan karenanya merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat Wilhelmus Jauwerissa, selaku Ketua WALUBI Perwakilan Maluku, serta siapa pun yang memperoleh hak dari pihaknya untuk meninggalkan dan mengosongkan seluruh area Budha Centre. Tergugat Jauwerissa juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp964.000.

“Jadi dalam kesempatan ini perlu kami mau menyampaikan bahwa objek sengketa ini sudah resmi milik klien kami Tjoa Tinnie Pinontoan anak dari Ahli waris Benny Pinontoan, sehingga tidak lagi ada wacana-wacana liar yang berkembang di luar bahwa objek ini milik siapa-siapa, tapi sudah jelas milik klien kami berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap serta dilakukan eksekusi sukarela dan juga telah dilakukan penyerahan objek sengketa pada 29 September kemarin oleh tergugat Wilhelmus Jauwerissa, kepada penggugat Tjoa Tinnie Pinontoan, ahli waris dari Benny Pinontoan,” ungkap Sahetapy, di depan Gedung Budha Centre, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (30/9/2026).

Kata Sahetapy, ke depan Pemerintah Provinsi Maluku atau pihak-pihak yang akan melakukan pembangunan di atas objek tanah tersebut perlu dilakukan verifikasi legalitas kepemilikan hak lebih dulu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak lagi terjadi masalah dikemudian hari sama seperti persoalan yang dialami tergugat sekarang ini.

“Kami juga mau menjelaskan bahwa bangunan Budha Centre ini kami tidak bongkar, gedung ini akan dijadikan untuk kepentingan keumatan seperti acara serimonial bahkan kepentingan ibadah,” terangnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *