Delikmaluku29news.com,AMBON,- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dikabarkan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026) malam.
Peristiwa tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban MA (23) di depan lorong pemukiman warga di Batu Merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada beberapa jari tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Ambon.
Kapolsek Sirimau Iptu Reza Ardiansyah menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh konflik personal lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat melibatkan adu mulut dan ketegangan di lingkungan sekitar.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Sirimau bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi, menenangkan keluarga korban, serta mencegah meluasnya keributan,” ujar Iptu Reza.
Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Ia diamankan bersama barang bukti senjata jenis parang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sirimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat sekitar, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga akan segera meminta keterangan korban setelah kondisinya dimungkinkan oleh petugas medis.(DMC-01).















