Example floating
Example floating
HukumKriminal

Tepis Laporan Perzinahan Dengan Istri Orang di Polresta Ambon, Brigpol FHPM : Jika Tidak Terbukti Saya Lapor Balik

919
×

Tepis Laporan Perzinahan Dengan Istri Orang di Polresta Ambon, Brigpol FHPM : Jika Tidak Terbukti Saya Lapor Balik

Sebarkan artikel ini
(Gambar Ilustrasi)

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Brigpol FHPM alias Vian salah satu anggota Polri yang bertugas Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Leasa, akhirnya buka suara atas tuduhan laporan perzinahan dengan istri orang berinisial WU, yang dilaporkan suaminya MRRM (28), warga yang tinggal di Kecamatan Salahuttu, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Laporan yang dimasukan tertanggal 20 Februari 2026, itu ketika ditelusuri ternyata tidak benar, dan informasi yang disajikan diduga sepihak, karena tidak ada konfirmasi antara pihak yang dirugikan dalam laporan tersebut.

Selain laporan pidana dugaan perzinahan, ada juga laporan yang dimasukan ke Propam Polda Maluku tentang dugaan kode etik yang dilanggar Brigpol FHPM.

“Perlu saya menjelaskan soal laporan yang diadukan semuanya itu tidak benar, dan pastinya sebagai warga negara tetap kita menghargai proses hukum, namun jika laporan itu tidak terbukti akan saya lapor balik soal pencemaran nama baik,” ujar Brigpol FHPM, kepada wartawan di Ambon, Rabu, (25/02/2026).

Menurutnya, sesuai keterangan MRRM di salah satu media lokal di Maluku, waktu digerebek dirinya dengan WU, di Penginapan Holiday di Desa Suli, dengan bukti tangkapan layar lokasi dan rekamam video, hal itu adalah informasi sepihak, yang tidak menyentil keseluruhan kronologis.
Kata dia, waktu itu tanggal 17 Februari, ia diminta tolong keluarga WU, untuk mengantar WU, pulang ke rumah orang tuanya di Kota Ambon usai mangrib.

Dalam perjalanan ke Kota Ambon, WU merasa kepelek buang hajat, lalu saat sampai di depan Penginapan Holiday, dirinya langsung mengantar WU ke dalam untuk buang hajat.
“Tapi itu tidak lama, setelah WU dari kamar kecil itu, langsung kami kembali melanjutkan perjalanan, tiba-tiba di luar penginapan sudah ada keluarga suami WU. Lalu mereka keluarga kata-kata kotor yang membuat panik, jadi langsung saya bergegas tancap motor antar ke rumah keluarga WU, jadi intinya kami tidak berbuat apa apa di sana,” jelasnya.

Waktu di antar WU baru sampai di Pos Mutiara, lanjut dia, sudah diikuti dari belakang ayah dari suami WU. Saat itu terjadi penganiyaaan. Karena tidak terima tindakan ayah dari Suaminya, WU langsung membuat laporan polisi dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

“Jadi karena kasus penganiayaan ini diproses hukum, makanya mereka lapor balik saya soal perzinahan di Polresta Ambon,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam laporan perzinahan yang diajukan MRRM ke Polresta Ambon, jika ke depan tidak terbukti lalu dihentikan penyidik, dirinya akan melapor balik tentang percemaran nama baik. Dan perlu diketahui kehadiran dirinya di dalam keluarga WU ini karena kerap diminta tolong untuk mengecek suami WU, yang diduga punya hubungan perselingkuhan dengan wanita lain.
“Saya juga berharap publik jangan menerima informasi sepihak jika belum ada konfirmasi kedua belah pihak, ini dilakukan agar tidak membuat dan mencemarkan nama baik orang,” pungkasnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *